Jakarta – Polisi menangkap dua tersangka pelaku tawuran berinisial CA (21) dan MAS (19) di Petojo Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka mencoba menyerang petugas polisi saat mereka hendak ditangkap. “Dua orang mencoba menyerang polisi dengan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa menghentikan mereka.” “Keduanya membawa parang yang diduga digunakan untuk tawuran,” kata Kapolsek Gambir, Rezeki R. Respati dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Acara Perang terjadi pada hari Jumat (10/1/2025). Totalnya ada 37 orang yang ditangkap.
Setelah ujian, 35 orang di antaranya dipulangkan. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka tertangkap membawa parang dan berusaha menyerang petugas polisi.
“Kami juga telah memulangkan 35 remaja yang keterlibatannya belum terbukti, dengan syarat orang tua mereka menandatangani pernyataan. Ke depannya, kami akan lebih giat lagi dalam mengedukasi masyarakat. “Bahaya pertempuran, termasuk konsekuensi hukum dan sosialnya,” katanya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan. Rezeki juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap tanda-tanda perkelahian.
“Jika melihat tanda-tanda perkelahian atau gerombolan remaja yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap dan didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. mereka dia diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.