Guru besar UI kaji pendekatan kesejahteraan sosial dalam pemidanaan

Depok – Prof. Heru Susetyo, seorang Guru Besar Tetap di bidang Ilmu Hukum dan. Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia. telah melakukan penelitian mengenai penerapan pendekatan kesejahteraan sosial dalam konteks pemidanaan.

“Penting untuk menerapkan pendekatan kesejahteraan sosial dalam pemidanaan, tidak hanya untuk merespons isu over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga sebagai landasan untuk sistem keadilan yang lebih manusiawi dan inklusif,” ungkap Heru Susetyo di Depok, pada hari Kamis.

Dia menyatakan bahwa di Indonesia, sistem pemidanaan masih menggunakan pendekatan represif yang mendominasi, yang sering kali mengabaikan aspek kesejahteraan, hak asasi manusia, dan potensi pemulihan pada pelanggar hukum.

Dia menegaskan pentingnya kolaborasi antara kebijakan kesejahteraan sosial dan kebijakan pemidanaan. Dalam pandangannya, kejahatan sering kali berasal dari faktor-faktor struktural seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, atau masalah dalam keluarga.

Dengan demikian, pemidanaan seharusnya berfokus pada pemulihan bagi individu dan masyarakat.

Dia juga menekankan peran vital pekerja sosial, konsep keadilan restoratif, serta KUHP baru yang mulai mengadopsi pendekatan yang lebih edukatif dan preventif dalam pemidanaan.

“Di Indonesia, sistem hukum pidana kini berada pada titik penting antara paradigma hukuman lama dan pendekatan baru yang bertujuan untuk memberdayakan,” tambahnya cvtogel.

Di antara penelitian yang pernah dilakukan oleh Prof. Heru adalah The Implications of Halal Regulations in Indonesia: A Consumer Protection’s Legal Perspective (2024), Panglima Laot and Contributions in Upholding Customary Law in Aceh’s Maritime Regions (2023), dan Preventing bribery in the private sector through legal reform based on Pancasila (2022).

Sebelum diangkat sebagai guru besar ke-31 di UI pada 2025, Prof. Heru menyelesaikan S1 di Universitas Indonesia dan Diploma I Administrasi Niaga di Politeknik UI pada tahun 1996.

Di samping itu, pada tahun 2003, ia berhasil meraih gelar Master of Law (LL. M. ) dari Northwestern University di AS dengan beasiswa Fulbright, serta Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial dari FISIP UI.

Setelah itu, pada tahun 2014, ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Mahidol University, Thailand, dan mendapatkan gelar Ph. D. dengan spesialisasi hak asasi manusia dan perdamaian.

Prof. Heru juga mengambil spesialisasi di bidang Victimology di Tilburg University, Belanda pada tahun 2012, serta spesialisasi dalam Hukum Prosedur Pidana di Pengadilan Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan fokus pada agama Islam.