Kejagung hormati putusan PT DKI perberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun

Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Yang menambah hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan barang timah. Di kawasan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara.

“Tentu saja kami menghormati keputusan yang diambil hakim di tingkat banding oleh jaksa. Selain itu, yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidi,” ujarnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dihubungi di Jakarta, Kamis. Angkaraja

Menurutnya, mekanisme ajudikasi adalah hakim pengadilan yang lebih tinggi dapat menerima atau tidak menyetujui suatu putusan pengadilan yang lebih rendah berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain hukum dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, Korps Adhyaksa menghormati keputusan yang diberikan. Harli menambahkan, Kejaksaan Agung belum menerima salinannya. keputusan resmi karena baru diputuskan Kamis sore ini.

Pertama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis yang merupakan eksekutor PT Refined Bangka Tin (RBT) menjadi 20 tahun penjara terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan hasil timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
DKI Jakarta Teguh Harianto mengatakan, hukuman tersebut diperberat sesuai dengan pengakuan pelaku percobaan pembunuhan tersebut. banding oleh Jaksa Agung Republik (AGR) dan penasihat hukum Harvey.

“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata ketua hakim.

Sementara itu, untuk pidana denda, Ketua Mahkamah Agung menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana penjara yang akan diganti apabila Harvey tidak membayar denda (cabang) ditambah menjadi delapan bulan.

Penalti Pengadilan Tinggi Jakarta juga menaikkan hukuman tambahan berupa ganti rugi kepada Harvey menjadi Rp420 miliar, ditambah 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan, terkait perkara tindak pidana korupsi.