Mantan anggota Bawaslu benarkan PAW Harun Masiku digaransi Hasto

Jakarta – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, mengkonfirmasi bahwa permintaan penggantian antarwaktu (PAW). Calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia. Untuk periode anggota DPR 2019–2024 telah dijamin oleh Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Tio melalui rekaman pembicaraannya dengan Saeful Bahri, mantan terpidana kasus Harun Masiku, dalam sebuah telepon.

“Iya, kan ada rekamannya,” jelas Tio ketika memberikan kesaksian di persidangan yang menghadirkan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, CVTOGEL DAFTAR pada hari Kamis.

Dalam rekaman yang diputar oleh jaksa, Saeful menyebutkan bahwa Hasto menjamin permohonan PAW setelah menerima instruksi dari “ibu”. Namun, tidak ada penjelasan mengenai siapa yang dimaksud dengan “ibu”.

Dijelaskan juga bahwa Hasto memberitahukan hal tersebut kepada Saeful melalui telepon sebelum Saeful menghubungi Tio.

Di dalam percakapan itu, Saeful, yang juga merupakan anggota PDI Perjuangan, meminta Tio tentang langkah-langkah yang diperlukan agar permohonan tersebut bisa terealisasi.

“Ya Saeful berbicara begitu,” tambah Tio.

Agustiani Tio bersaksi dalam kasus dugaan hambatan penyidikan terkait korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan suap yang menyebabkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, Hasto dituduh menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019–2024.

Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan memberi perintah kepada Harun melalui pengawas Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun dalam air setelah penangkapan tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Tidak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga dikatakan telah memerintahkan pembantunya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan tindakan paksa oleh penyidik KPK.

Selain dari menghalangi penyidikan, Hasto juga diduga berkolaborasi dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri; dan Harun Masiku dalam memberikan uang sebesar 57. 350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mendukung KPU dalam menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia untuk Harun Masiku.

Akibatnya, Hasto menghadapi ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.