Pascasarjana Unair bahas wewenang Polri dalam RKUHAP

Surabaya – Forum diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya. Untuk membahas peran Polri dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair Dr Prawitra Thalib mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memahami kewenangan Polri. Kami akan membahas kewenangan Polri secara umum. Selanjutnya, apakah revisi undang-undang acara pidana akan memengaruhi kewenangan tersebut, dan apa inti dari kewenangan tersebut,” katanya.

Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa Polri memiliki wewenang yang berasal dari konstitusi negara. Yang diatur dalam Undang-undang Nomor. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewenangan yang dimiliki mencakup pelaksanaan hukum yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Terima kasih sudah diungkapkan oleh narasumber, termasuk saya, bahwa Polri memiliki kewenangan yang berasal dari konstitusi kita, yang lahir dari UUD 1945. Menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum. “Penjelasan mengenai kewenangan yang berasal dari konstitusi,” kata dia.

Prof Sri Winarsi, seorang dosen di Fakultas Hukum Unair, juga menekankan bahwa dalam proses penyusunan ulang Rancangan KUHAP (RKUHAP), penting untuk memperhatikan bahwa Polri adalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan yang diatur oleh konstitusi dalam UUD 1945. “Pekerjaan Polri memiliki posisi yang sangat penting. ” Dikatakan bahwa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Polri seharusnya diperkuat dan tidak boleh digerogoti.

Dr Radian Salman, Koordinator Program Studi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair. Mengungkapkan pentingnya meningkatkan penegakan hukum dengan memastikan pengurangan konsentrasi kekuasaan yang tidak terkontrol. Semakin besar kekuasaan, semakin sulit untuk dapat mengendalikan.

“Oleh karena itu, menurut saya, diferensiasi fungsional masih penting untuk dipertahankan dengan upaya perbaikan kelemahan-kelemahannya,” kata dia. Pada saat yang sama, Profesor Suparto Wijoyo sebagai tuan rumah di forum tersebut menyatakan bahwa tidak perlu khawatir mengenai wewenang penyelidikan polisi.

Tidak perlu diragukan lagi bahwa ia melihat bahwa penyidikan kepolisian yang telah diatur dengan baik dan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi. “Menurutnya, tindakan penyidikan oleh kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang merupakan kewenangan konstitusional. ” tuturnya.