Kendari – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara telah memecat seorang anggotanya karena terlibat. Dalam kasus dugaan asusila yang berlangsung. Di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat dihubungi di Kendari pada hari Sabtu, Kepala Polres Buton Utara, AKBP Totok Budi. Menjelaskan bahwa dugaan asusila tersebut melibatkan Aipda AD. Aipda AD telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah mengikuti sidang kode etik.
“Sidang kode etik sudah dilaksanakan, dan keputusan PTDH diambil. Semua proses administratif sudah dilalui oleh Polres Buton Utara,” ucap Totok Budi ANGKARAJA.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah PTDH dijatuhkan kepada AD, ada informasi bahwa yang bersangkutan melakukan banding ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Selain itu, ada pula kabar bahwa AD mengklaim ia akan bebas dari hukuman dengan bantuan beberapa pihak tertentu yang berada di posisi lebih tinggi.
Namun, Totok Budi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua proses banding Aipda AD berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dia memang mengajukan banding. Kami belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Kami akan menyelidikinya,” jelas Totok Budi.
Kekhawatiran masyarakat meningkat setelah keluarga korban menyatakan bahwa ada usaha dari AD untuk menyebarkan informasi bahwa dirinya tidak akan dipecat. Hal ini memunculkan dugaan adanya intervensi, yang membuat publik merasa resah.
Totok juga menegaskan komitmennya terhadap institusi untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika pelanggaran tersebut bisa merusak reputasi institusi kepolisian.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran apa pun, terutama yang dapat mencoreng citra institusi. Saya selalu mengingatkan anggota untuk menjaga integritas dan disiplin mereka,” kata Totok Budi.
Dia menambahkan bahwa polisi harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk jika pelanggar berasal dari dalam institusi sendiri.
“Komitmen ini juga merupakan pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya tanpa pandang bulu,” tambah Totok Budi.
Aipda AD diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara pada 16 Januari 2025.