Polres Cimahi tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat pesta narkoba

Cimahi – Pada hari Jumat, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah (RNF). Yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bersama dua orang temannya saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabusabu.

“Seorang pengacara terlibat, satu orang pemilik tempat, dan yang lainnya adalah Ketua Bawaslu KBB (RNF),” ungkap Pttogel Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Cimahi. Tri menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, Riza dan dua rekannya berada di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat, dan sedang menggunakan sabusabu.

Dia menyatakan bahwa dalam peristiwa itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabusabu seberat 0,84 gram serta alat untuk menghisapnya. “Ketiga individu ini adalah pengguna, mereka menggunakan di tempat salah satu tersangka. Ketika ditangkap, mereka sedang dalam proses mengonsumsi sabu,” kata Tri.

Tri menjelaskan bahwa penangkapan Riza dimulai saat polisi menangkap tiga orang tersangka. Yang berfungsi sebagai bandar dan pengedar. Di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3).

Setelah itu, polisi melanjutkan pengembangan hingga pada akhirnya mendapati Ketua Bawaslu KBB beserta kedua rekannya sedang menggunakan narkoba. “Kami menangkap tiga orang, SP, AP, dan EKS, yang berperan sebagai bandar dan kurir. Selain itu, kami juga menangkap pengguna RNF, TY, dan RI,” ujarnya.

Dari tindakan mereka, Ketua Bawaslu KBB dan dua rekannya akan dikenakan. Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, para pengedar dan bandar akan dikenakan. Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.