Polresta Bukittinggi-Sumbar tangkap warga pengoplos gas sudah 5 tahun

Bukittinggi – Tim Reskrim dari Polres Kota Bukittinggi, yang terletak di Sumatera Barat. Telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat. Dalam penipuan terkait pengoplosan gas selama lima tahun sejak 2020.

“Pria berinisial SB (28) adalah pelaku tersebut. Dia mengubah gas tabung berukuran tiga kilogram menjadi ukuran 12 kilogram, serta merubah tabung subsidi menjadi nonsubsidi,” ujar Kombes Pol. Yessi Kurniati, Kepala Polresta Bukittinggi, pada Rabu di Bukittinggi.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berlangsung di sebuah ruko. Di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) pada tanggal 21 Februari 2025. Setelah itu, penyidikan dilanjutkan untuk menemukan pelakupelaku lainnya.

“Untuk pelaku lain, kami masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti. Saat ini, hanya satu pelaku yang berhasil kami tangkap,” katanya. Dari pelaku yang ditangkap, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 55 tabung gas ukuran tiga kilogram, 12 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 85 tabung ukuran 12 kilogram.

Ia juga menyatakan bahwa, menurut pengakuan pelaku. Gas yang telah dicampur tersebut dijual di berbagai warung di Kota Bukittinggi serta di wilayah timur Kabupaten Agam.

AKP Idris Bakara, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, menjelaskan bahwa penemuan kasus ini berasal dari informasi masyarakat. Setelah itu, polisi melacak dan berhasil menangkap pelaku. “Penyelidikan terhadap pelaku lain masih berlangsung. Nanti jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan memberikan informasi,” tuturnya. “Pelaku mengakui bahwa kegiatan pengoplosan ini telah dilakukannya sejak tahun 2020 hingga 2025,” tambahnya.