Jakarta – Direktorat Kriminal Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan. Barang ilegal selama periode November 2024 hingga Januari 2025.
“Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Tipidexus melalui Satgas Impor Ilegal berhasil mendeteksi barang di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp51 miliar, dengan total kerugian negara akibat tindak pidana ini sebesar Rp64 miliar. “IDR,” katanya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan kabel baja dari PT NRS yang berlokasi di Cikarang Selatan, Jatim, Jawa Barat. Dijelaskan oleh Brigadir Jenderal Pol. Helfi mengatakan modus operandi yang dilakukan dalam kejahatan ini adalah PT NRS mengimpor kabel baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta melakukan pembelian ke sejumlah perusahaan di Indonesia. negara dengan mengubah nomor item tarif atau kode Sistem Harmonisasi (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (GIP).
“Yang seharusnya berupa kabel baja malah menjadi batang kecil untuk menghindari kewajiban registrasi barang ber-SNI dan tidak membayar bea masuk PPh, PPN, dan DM senilai barang senilai Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp21,56 miliar rupee. “kepada negara,” katanya.
Dalam kasus ini, katanya, RH diangkat sebagai direktur utama PT NRS. mengira. Barang bukti yang disita berupa 45 gulungan kawat baja dengan diameter bervariasi antara 25 hingga 45 milimeter. Nah, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus penyelundupan rokok di gudang penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten. Ia menerangkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan melakukan pembubuhan pita cukai atau skedul pembayaran cukai oleh pabrikan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Rokok Kretek (SKT) Pita struk dibungkus tangan beserta isinya 10 batang atau 12 batang, direkatkan pada rokok kretek mesin yang berisi 20 batang. “Rokok yang ditemukan di gudang itu dijual kepada masyarakat seolah-olah sudah membayar pita cukai dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau yang dibubuhi pita cukai adalah rokok legal,” ujarnya.
Dalam proses penjualan, katanya, pengemudi atau pedagang melakukan perjalanan untuk mengantarkan produk ke toko-toko kecil di Provinsi Banten dan sekitarnya. Nilai barang yang ditemukan Nilainya mencapai Rp 13,16 triliun dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 26,28 triliun. Barang bukti yang disita berupa 511.648 bungkus rokok berbagai merek.
Selanjutnya, kasus ketiga yang terungkap adalah penyelundupan barang elektronik ke dalam kompleks pergudangan di Cikupa, Tangerang, Banten. Brigadir Jenderal Pol. Helfi membuktikan penyelundupan itu dilakukan oleh PT GIA. Sebagai bagian dari kegiatannya, PT GIA menyewa tempat di PT II sebagai tempat produksi. dan e-commerce yang belum memiliki standar sertifikasi SNI.
“Kemudian dilakukan pengecekan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa smart TV, TV digital, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV refurbished, remote control dan masih banyak lagi. “PT GIA menawarkan produk melalui media daring atau platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok,” katanya.
Barang bukti yang disita sebanyak 2.406 barang elektronik tanpa SNI. Penjualan dilakukan melalui media sosial dengan total nilai aset senilai Rp18 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,617 miliar.
Terakhir, kasus yang berhasil diungkap adalah kasus penyelundupan suku cadang kendaraan bermotor palsu yang berlokasi di Gudang SA dan Gudang Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, gudang di Komplek Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan foto . di Kalideres, Jakarta Barat.Seperti yang ditemukan oleh jenderal bintang satu itu, modus operandi dalam kasus ini adalah seorang warga negara China dengan inisial. VV (30) datang ke toko SA untuk menawarkan suku cadang sesuai dengan daftar yang diusulkan. Klien menandatangani perjanjian dan surat pesanan dibuat. Kami juga berkomunikasi tentang teknik pembayaran dan pengiriman. « Pembayaran dilakukan secara tunai langsung di tempat. Jadi toko SA hanya tahu barangnya sudah sampai di gudang. “Saya tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tetapi barangnya tiba-tiba sudah sampai di gudang,” katanya. mengetahui.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dittipideksus, katanya, VV datang ke Jakarta hampir tiga bulan sekali. Sejumlah barang bukti disita, termasuk 1. 396 kotak rem berbagai merek termasuk Toyota, Honda dan Daihatsu, tiga mesin pemotong, empat mesin cetak, satu mesin pres lem dan satu mesin jahit. “Dari tindak pidana tersebut, nilai barang bukti yang berhasil kami sita sebesar Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. “Satu miliar,” katanya.
Pemilik toko SA berinisial KJ (48) telah ditetapkan sebagai terlapor. VV saat ini sedang diprofil oleh polisi dan imigrasi. “Kami telah mengikuti kasus ini selama beberapa bulan dan akan terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi untuk menentukan profil orang yang dimaksud,” katanya.
Tersangka dalam keempat kasus tersebut menghadapi dakwaan ganda dengan ancaman penjara dan denda. Pada akhirnya Dalam paparannya, Brigadir Jenderal Pol. Helfi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli produk yang tidak ber-SNI karena dapat membahayakan pengguna. “Yang pasti mereka melakukannya secara massal bersama-sama dan kita semua perlu waspada,” katanya.