Komisi XIII DPR: Putar lagu di acara sosial tak ada sifat komersial

Jakarta (cvtogel) – Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR, berpendapat bahwa memutar lagu-lagu berlisensi. Dalam acara-acara sosial seperti pernikahan, kegiatan masyarakat, dan olah raga seharusnya dianggap sebagai bentuk penggunaan untuk tujuan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial.

“Wajar saja jika tidak perlu ada rasa takut akan ancaman pembayaran royalti, karena kegiatan tersebut tidak memiliki unsur komersial,” ucap Willy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Willy mengakui pentingnya untuk menghormati hak cipta, tetapi ia menegaskan bahwa tidak semua hal harus dikomersialkan, terutama dalam konteks kegiatan sosial.

“Saya mendukung penghormatan yang tinggi terhadap hak cipta, tetapi tidak setiap hal perlu diubah menjadi kobaran nilai komersial karena kita merupakan bagian dari masyarakat,” tambahnnya.

Ia juga berpendapat bahwa perdebatan mengenai hak royalti di kalangan masyarakat telah berkembang jauh dan menciptakan berbagai dampak sosial dan hukum yang kompleks.

“Kafe kecil, restoran, dan usaha mikro lainnya merasa khawatir karena mereka juga akan dikenakan royalti saat memutar musik, bahkan suara alam seperti kicauan burung sekalipun,” ujarnya.

Willy mencatat adanya kesan saling menyalahkan antara pihak yang tidak menyadari peraturan dan pemilik yang terkesan memanfaatkan kondisi ini.

Pasalnya, menurutnya, karakter masyarakat Indonesia adalah berlandaskan pada kebersamaan dalam keragaman.

“Situasi seperti ini tidak mencerminkan budaya gotong royong dan musyawarah yang menjadi ciri khas Indonesia,” jelasnya.

Dia pun memperingatkan bahwa para pendiri bangsa ini pasti tidak berharap agar generasi mendatang saling bersaing dalam komersialisasi hak milik pribadi.

“Perhatikan UU Pokok Agraria tahun 1960, yang bisa jadi contoh baik tentang pengaturan fungsi sosial dan masyarakat umum tanah serta fungsi tanah sebagai sumber modal pribadi,” ujar Willy.

Dengan adanya berbagai persoalan yang berlarut-larut, Willy sepakat bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai masalah royalti dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang akan dibahas oleh Komisi X DPR RI.

“Saya setuju bahwa perlu ada peraturan yang tegas dan jelas mengenai royalti dalam perubahan UU Hak Cipta mendatang. Ini menjadi salah satu topik yang sedang dipertimbangkan oleh Komisi X DPR,” katanya.

Dia juga menegaskan pentingnya mengedepankan nilai-nilai bersama dalam. Perubahan UU Hak Cipta, yaitu Pancasila.

“Pancasila seharusnya melindungi hak pribadi dalam interaksi sosial, bukan seperti liberalisasi yang saling menghancurkan, dan tidak ingin adanya eksploitasi antar manusia,” imbuhnya.

Dia menambahkan, “Saya yakin rekan-rekan di komisi yang berwenang akan bijak. Dalam menempatkan kepentingan bangsa dalam hal ini. “