Kasus Bos Tambang Rudy Ong: Dijemput Paksa hingga Merangkak di KPK

jakarta (cvtogel) –

Penjemputan Paksa oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Rudy Ong Chandra (ROC), bos tambang asal Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Rudy yang menjabat sebagai komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim itu sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada 23 Juni dan 29 Juli 2025.

Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018. Kasus ini sebelumnya juga menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, namun penyidikan terhadap AFI dihentikan karena beliau meninggal dunia. Selain Rudy, ada satu tersangka lain berinisial DDWT.


Status Tersangka & Gugatan Praperadilan

Rudy Ong sebelumnya menggugat penetapan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2024. Namun, pada 13 November 2024, hakim menolak gugatannya, sehingga status tersangka tetap sah secara hukum.


Momen Viral: Merangkak di Gedung KPK

Peristiwa penjemputan ini menjadi sorotan publik karena aksi Rudy Ong yang terekam kamera saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB.
Alih-alih berjalan, Rudy Ong tampak merangkak atau tiarap ketika masuk ke ruang pemeriksaan, seolah berusaha menghindari sorotan media. Pegawai KPK kemudian membopongnya agar berdiri dan masuk ke ruang penyidik. Adegan itu viral dan memicu banyak komentar publik.


Penahanan

Setelah diperiksa, Rudy Ong resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ia akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025.


Ringkasan Kasus

  • Kasus: Korupsi perizinan tambang (IUP) di Kalimantan Timur, periode 2013–2018

  • Tersangka: Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak (meninggal), dan DDWT

  • Aksi Viral: Merangkak/tiarap saat masuk gedung KPK

  • Status Hukum: Tetap tersangka, praperadilan ditolak

  • Penahanan: 20 hari sejak 21 Agustus 2025 di Rutan KPK