Tidak ada lonjakan harga tiket kereta api setelah Lebaran 2025

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Menyatakan bahwa harga tiket kereta tidak akan meningkat setelah Lebaran 2025. Sesuai dengan peraturan, hanya tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku.

“Sistem tarif batas atas dan bawah memberikan KAI kemampuan untuk menentukan harga tiket dengan fleksibel, asalkan tetap mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah,” jelas Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta pada hari Sabtu.

Dia juga menjelaskan bahwa keluhan dari para penumpang yang menganggap tiket mereka mahal. Disebabkan oleh pembelian yang dilakukan pada hari keberangkatan. Namun harga tersebut tetap sesuai dengan ketentuan.

KAI berkomitmen untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau selama penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025, sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tidak ada kenaikan harga yang melampaui batas yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara jelas dan sesuai dengan mekanisme pasar dalam konteks TBA-TBB,” tuturnya Angkaraja.

Ixfan menjelaskan bahwa dasar hukum dan tujuan pengaturan tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga tarif tiket agar tetap terjangkau, terutama pada masa-masa penting seperti musim mudik Lebaran.

“Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan operasi transportasi publik berlangsung aman serta nyaman,” tambahnya.

KAI menegaskan bahwa penentuan tarif kereta api mengikuti regulasi yang ada dan ditujukan untuk kereta api komersial atau KA non-subsidi.

Dia menjelaskan pula bahwa tiket untuk kelas eksekutif dan bisnis disesuaikan harganya berdasarkan permintaan, asalkan tetap dalam batas yang diizinkan.

Di sisi lain, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) masih mendapatkan dukungan dari pemerintah sehingga harganya lebih terjangkau bagi masyarakat umum.

“Sistem tarif TBA-TBB menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan perlindungan untuk konsumen,” ungkapnya.

Dengan adanya subsidi “Public Service Obligation” (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI tetap berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.