21 emiten antusias gelar buyback tanpa RUPS senilai Rp14,97 triliun

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terdapat 21 perusahaan terdaftar (emiten). Yang menunjukkan ketertarikan untuk melakukan buyback (pembelian kembali). Tanpa harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di tengah kondisi pasar saham yang tidak stabil, baik di tingkat domestik maupun global saat ini.

Seluruh 21 emiten tersebut diperkirakan akan menginvestasikan dana dengan total anggaran untuk buyback tanpa RUPS sebesar Rp14,97 triliun.

“Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS, dengan total dana yang diperkirakan alokasinya untuk buyback mencapai Rp14,97 triliun,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, pada hari Jumat.

Di antara 21 emiten itu, Ia menyebutkan bahwa 15 emiten telah melaksanakan buyback tanpa RUPS dengan realisasi dana buyback sebesar Rp429,72 miliar, yang merupakan hanya 2,87 persen dari total anggaran yang diharapkan sebesar Rp14,97 triliun.

“Ada 15 dari 21 emiten yang telah menjalankan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasinya sebesar Rp429,72 miliar (2,87 persen),” kata Nyoman.

Nyoman menegaskan bahwa BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pasar untuk dapat mengambil langkah kebijakan yang cepat dan tepat dalam menangani volatilitas pasar.

“OJK dan BEI terus memantau perkembangan pasar untuk memberikan respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam mengatasi volatilitas tersebut,” ungkap Nyoman.

Sebelumnya, OJK dan BEI telah mengeluarkan kebijakan untuk pelaksanaan buyback tanpa RUPS pada 17 Maret 2025, menjawab situasi volatilitas yang terjadi di pasar saham Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) 13/2023, perusahaan terbuka bisa melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh izin dari RUPS ketika kondisi pasar mengalami fluktuasi yang signifikan.

Pelaksanaan buyback saham karena keadaan pasar yang berfluktuasi sana juga perlu memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka. .