Tangerang – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menginformasikan bahwa. Dua warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka tembak di bagian kaki setelah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar.
“Secara fisik tidak ada cacat, tetapi dua orang mengalami luka tembak di kaki mereka,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Setiap Pengantar Kementerian Luar Negeri RI, di Tangerang pada hari Jumat.
Dia menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut terluka akibat penyiksaan oleh kelompok separatis di kawasan Myawaddy, Myanmar. Namun, Judha tidak memberikan rincian mengenai kronologi kejadian dan identitas dari WNI yang terkena luka tembak.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa sebagian dari korban penyekapan telah berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke Tanah Air. Sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan melalui penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam (20/2).
“Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 pekerja migran Indonesia dari Myawaddy, Myanmar, berkat kerja sama yang baik dari kedutaan besar RI,” tambahnya. Proses pemulangan dan penjemputan 46 pekerja migran dari Kota Myawaddy dilakukan dalam dua tahap, menggunakan dua maskapai, yaitu Batik Air ID7630 yang tiba pada pukul 23. 55 WIB dan Air Asia QZ257 yang tiba pada pukul 00. 10 WIB.
“Terdapat total 46 pekerja migran yang berasal dari sembilan provinsi, ini adalah hasil usaha panjang dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan mereka dari Myanmar,” katanya.
Judha menyebutkan bahwa mayoritas dari puluhan WNI yang merupakan pekerja migran ilegal ini berasal dari sembilan provinsi, termasuk Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, dan lainnya. Salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa salah satu dari 46 migran ini adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R),” jelasnya. Judha juga menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 270 WNI yang masih berada di Myawaddy, Myanmar. Oleh karena itu, pemerintah, melalui Kemlu RI, akan berupaya untuk segera memulangkan mereka.
“Harapan kami ke depan adalah segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui pihak yang memberangkatkan mereka agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan tegas,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi, menambahkan bahwa semua PMI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar akan menjalani pendataan dan penilaian oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari langkah penanganan.
Setelah tahapan tersebut, lanjutnya, seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah masing-masing. “Setelah proses keseluruhan selesai, kami akan memulangkan mereka ke daerah asal mereka, dan penanganannya berada di bawah Kementerian Sosial,” kata dia.