KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

Jakarta – KPU menjelaskan bahwa terdapat 26 kasus sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Yang gugatannya disetujui oleh Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, terdapat 24 situasi pemungutan suara ulang (PSU). Satu rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan terhadap keputusan KPU.

Mochamad Afifuddin, Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa dari 24 wilayah yang harus melaksanakan PSU, 14 di antaranya perlu menyelenggarakan PSU di setiap TPS, sementara beberapa daerah lainnya hanya akan melakukan PSU di beberapa TPS.

“Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,” jelas Afifuddin dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI yang mengawasi pemerintah, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.

Dia menambahkan bahwa putusan MK juga mencakup batas waktu yang berbeda untuk pelaksanaan PSU di berbagai daerah. Salah satu contohnya, ada empat wilayah yang diberikan batas waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU. Di samping itu, lima daerah lainnya mendapatkan tenggat waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU. Selanjutnya, dua daerah ditentukan tenggat waktu 60 hari untuk PSU.

Berikut ini adalah 26 daerah yang gugatannya diterima oleh MK:

Provinsi Papua
Kota Banjarbaru
Kota Sabang
Kota Palopo
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Siak
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Buru
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Pulau Taliabu
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Puncak Jaya.