Mataram, NTB – Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Haerul Warisin menyatakan bahwa Perum Bulog harus membeli gabah dari petani sesuai. Dengan harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp6. 500 per kilogram.
Ia menambahkan bahwa Bulog tidak memiliki alasan untuk mengatakan tidak ada dana, karena tanggung jawabnya adalah menyerap sebanyak mungkin gabah dan beras dari masyarakat demi mendukung program ketahanan pangan.
“Bulog tidak bisa memberikan alasan apapun, mereka harus membeli gabah dari petani,” ungkap Haerul di Lombok Timur, NTB, Selasa.
Haerul optimis melihat keadaan pertanian saat ini, percaya bahwa petani bisa memperoleh keuntungan besar dari penjualan gabah kering, karena harga gabah sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6. 500 per kilogram.
Oleh karena itu, ia meminta Bulog untuk segera membeli hasil panen besar-besaran para petani, terutama yang ada di Lombok Timur.
“Saat ini panen besar sudah mulai, hasil padi petani harus bisa diserap,” tegasnya.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas keberhasilan petani dalam menanam padi saat ini, meskipun kondisi cuaca di musim tanam pertama dirasa kurang mendukung.
“Musim tanam sekarang ini, hasil pertanian baik, diperkirakan rata-rata hasil padi dapat mencapai 7 ton per hektare,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati juga membahas tentang kepastian pupuk subsidi. Ia meminta agar para petani yang belum mendapatkan pupuk subsidi segera melapor ke dinas pertanian, pemerintah kecamatan, atau pemerintah desa.
“Segeralah melapor, jangan sampai nama Bapak/Ibu tidak terdaftar dalam RDKK,” pintanya.
Ia juga menekankan pentingnya Dinas Pertanian untuk segera mengundang semua pengecer dan distributor pupuk di Lombok Timur agar distribusi pupuk subsidi sampai ke tingkat dusun. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi petani yang membeli pupuk nonsubsidi.
“Saya meminta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan, mengaktifkan semua gabungan kelompok tani di Lombok Timur, termasuk membentuk penyuluh pertanian di setiap desa,” tambahnya.
“Satu desa harus memiliki satu penyuluh. Tidak boleh ada desa yang tidak memiliki penyuluh. Ini adalah amanat dari undang-undang, sehingga petani dengan mudah bisa berkonsultasi untuk meningkatkan hasil pertanian mereka,” lanjutnya.